Syarat dan Pengertian Cargo Menurut IATA TACT Rules

Syarat dan Pengertian Cargo Menurut IATA TACT Rules share

Bagi Anda pemilik bisnis yang berkaitan dengan bidang pengiriman barang, tentu sudah tidak asing dengan istilah cargo. Namun, tahukah Anda, ternyata cargo tidak hanya terbatas pada pengiriman barang saja. Lebih dari itu, ada regulasi yang mengatur penggunaan kargo dalam dunia ekspedisi agar semua terkontrol dengan baik. Aturan tersebut dibuat oleh sebuah Asosiasi Internasional bernama IATA. 

International Air Transport Association (IATA) adalah sebuah asosiasi internasional yang mengatur perdagangan pada maskapai penerbangan. Tidak dipungkiri, jika saat ini pengiriman barang menggunakan jalur udara merupakan salah satu pilihan pengiriman yang banyak digunakan. 

Pengertian Cargo 

Sebelum lebih jauh membahas mengenai syarat cargo menurut IATA The Air Cargo Traffic and Rules (TACT), ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu cargo. Jadi, cargo adalah semua barang yang dikirim melalui jalur laut, udara, dan darat. Barang yang dikirim umumnya merupakan barang-barang yang akan diperdagangkan.

Pengiriman menggunakan kargo biasanya dipilih untuk memudahkan pengiriman barang antar kota, provinsi, pulau dan bahkan antar negara. Hampir semua jenis barang dapat dikirim menggunakan layanan kargo, kecuali barang-barang pos dan bagasi penumpang, yang digunakan untuk tujuan komersial atau non-komersial dan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan, berupa SMU atau Airway Bill

Syarat Cargo Menurut IATA TACT Rules

Berikut ini adalah beberapa syarat kargo menurut IATA TACT Rules yang perlu Anda ketahui ketika melakukan penerimaan kargo. 

1. Airway Bill

Bagian ini harus ini dengan benar dan lengkap, sesuai aturan yang berlaku pada TACT Rules 6.2.

2. Shipper Declaration for Dangerous Goods

Ini merupakan dokumen yang harus ditandatangani dan dilengkapi sesuai aturan pada IATA Dangerous Goods Regulations.

3. Shipper Certification for Live Animal

Jika muatan yang dibawa adalah hewan hidup, ini jadi dokumen penting yang harus ditandatangani serta dilengkapi dengan berkas yang ada pada IATA Dangerous Goods Regulations

4. Labelling of Package

Bagian ini adalah untuk memastikan semua label atau tanda yang digunakan pada barang benar-benar terlihat. Label yang lama diharuskan diganti dengan yang masih baru.

5. Perhatikan Dangerous Goods

Barang yang dikemas dan dikirimkan harus sesuai dengan aturan IATA Dangerous Goods Regulation. Jika yang dikirim adalah hewan, maka aturannya mengacu pada live animal regulations

6. Packing

Barang yang Anda kirim harus sudah dikemas dengan baik, sesuai jenis packing yang disediakan oleh layanan ekspedisi dan ukuran barang yang Anda kirimkan.

7. Making of Package

Setiap barang atau paket yang Anda kirimkan harus memiliki tanda dan informasi yang lengkap. Misalnya, harus memiliki alamat tujuan dan petunjuk jalan yang jelas. Serta menambahkan nomor yang bisa dihubungi.

8. Documentation 

Barang yang Anda kirimkan, terutama barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor harus memiliki dokumen yang lengkap. Dokumen tersebut juga harus disertai dengan dokumen pendukung lainnya bila diperlukan. 

Jenis Cargo

Dilihat dari cara penanganannya, cargo dibedakan menjadi dua jenis, yaitu general cargo dan special cargo. Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan general cargo dan special cargo yang perlu Anda pahami. 

1. General Cargo

Kargo yang termasuk ke dalam jenis ini adalah kargo dengan barang-barang kiriman yang biasa dan tidak memerlukan penanganan khusus. Namun, barang-barang tersebut tetap harus memenuhi syarat cargo yang telah ditentukan. Anda juga tetap harus memperhatikan aspek keamanannya. Beberapa contoh barang yang termasuk general cargo, yakni barang kebutuhan rumah tangga, peralatan olahraga, alat kantor, tekstil, garmen, dan semacamnya.

2. Special Cargo

Kargo ini digunakan untuk pengiriman barang yang membutuhkan perlakuan atau penanganan khusus. Biasanya, jenis barang yang akan dikirim menggunakan angkutan udara serta harus memenuhi syarat tertentu serta mendapat penanganan khusus yang sesuai dengan regulasi IATA. 

Selain menurut jenis barang kirimannya, kargo pun dibagi menurut cara pelayanan dan jenis produknya. Cargo terdiri dari beberapa jenis, yaitu general cargo, special shipment, dan specialized cargo products

Dalam ekspedisi cargo, ada juga istilah irregularity cargo, yakni permasalahan yang terjadi saat menangani cargo. Ada juga missing cargo, istilah ini digunakan ketika barang tidak dapat ditemukan, dan damage cargo sebagai informasi ketika barang yang ditemukan dalam kondisi rusak, baik dari segi packing ataupun kualitas barang kiriman tersebut. 

Itulah sedikit pembahasan mengenai pengertian, syarat, dan jenis cargo yang sebaiknya Anda ketahui. Pastikan Anda sudah memahaminya dengan baik, sehingga dapat mempermudah Anda dalam mengirimkan barang. 

08118865665

Marketing Corporate 08118865665

08119965665

customer service 08119965665